Image

    Struktur Organisasi Fakultas

    UNIVERSITAS MUSAMUS

    Image

    Struktur organisasi dan Tata Kerja

    Sistem dan pelaksanaan tata pamong di FKIP UNMUS didasarkan pada Permenristekdikti Nomor 27 tahun 2016 tentang Statuta UNMUS, Permenristekdikti Nomor 36 tahun 2015 tanggal tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus, dan Keputusan Rektor Universitas Musamus Nomor 543/UN52/KP/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja UNMUS. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan ada dan tegaknya aturan, tatacara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan yang berlaku di FKIP UNMUS. Sistem tata pamong yang baik di FKIP UNMUS tercipta karena diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan peraturan yang jelas. Permenristekdikti Nomor 36 tahun 2015 tentang OTK UNMUS mengamanatkan bahwa fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Fakultas mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Image